Sunday 24 October 2010

Privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Privatisasi BUMN adalah penjualan saham atau aset-aset yang dimiliki sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada perusahaan Swasta, baik dalam jumlah sebahagian maupun keseluruhan.


Menurut saya Privatisasi biasa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan nilai sebuah perusahaan tersebut, dan juga memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, memperluas saham oleh masyarakat dan mengurangi ataupun menutupi Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) dalam biaya akomodasi perusahaan tersebut.

Akan tetapi dalam rangka Privatisai BUMN juga masih menimbulkan dampak Positif dan Negatif.
Dampak Positif dari Privatisasi :
  1. Meningkatnya tingkat Profesionalitas kinerja dari sebuah perusahaan.
  2. Meningkatkan Rating (peringkat/kelas) dari sebuah perusahaan.
  3. Mengurangi defisit APBN
  4. Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat
Dampak Negatif dari Prifatisasi :
  1. Pendapatan Negara menurun, karena sebagian sahamnya sudah dimiliki swasta.
  2. Reputasi Negara dan Pemimpinnya juga menurun karena dianggap tidak mampu mengelola sebuah perusahan milik negara tanpa ada campur tangan Swasta.
  3. dan Negara akan mengalami kemunduran.
Kesimpulan yang dapat saya tarik, Privatisasi merupakan sebuah hal ataupun langkah yang tidak efektif, soalnya sangat buruk dampak yang akan diterima Negara jika BUMN yang di Privatisasi.


0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Themes | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons