Friday 30 May 2014

Keadilan Sosial



         Satu-satunya wadah yang dapat menyatukan masyarakat adalah sistem yang adil. Keadilan adalah wadah yang luas, mampu memberikan kepuasan dan kebebasan bagi masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan adalah wadah sempit yang mencekik kemerdekaan bangsa dan masyarakatnya. Imam Ali berkata: “Sesungguhnya pada keadilan terdapat keleluasaan dan barangsiapa merasa tertekan karena keadilan, maka kezaliman jauh lebih menekan dirinya”.
       Keadilan sosial dapat dijadikan dasar untuk membangun paradigma sistem pemerintahan dan hukum, karena di dalamnya mencakup semua dimensi kehidupan; politik, ekonomi, budaya, birokrasi, menejemen dan lain-lain. Ada dua macam tekanan yang mengancam kehidupan manusia; Tekanan dari luar dan tekanan dari dalam. Tekanan dari luar bisa berupa musuh, lingkungan, dan pemerintah yang kejam. Sedang tekanan dari dalam berupa penyakit ruh seperti; dengki, emosi dan rakus. Apabila keadilan ditegakkan maka manusia akan terbebas dari semua jenis tekanan tersebut. Terbebas dari tekanan musuh karena negara tersebut memiliki kedaulatan, kemandirian dan berwibawa. Terbebas dari penyakit ruh, karena supremasi hukum berlaku sehingga menghalangi masyarakat untuk melakukan kehendak nafsunya. Nagara yang dibangun atas dasar keadilan, tidak akan mengijinkan kekuatan asing campur tangan urusan dalam negerinya. Negara tersebut akan aman, tentram, rakyatnya hidup bahagia dan terhormat. 
        Salah satu penyebab terjadinya ketidak-adilan, monopoli, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam suatu negara lebih dikarenakan perangkat undang-undang hukumnya tidak mengacu pada prinsip keadilan. Tak jarang undang-undang yang mereka bangun justru melegalisasi semua kejahatan termasuk kejahatan politik. Negara yang seperti ini, rakyatnya akan sengsara dan hina di mata internasional.


Referensi : Link 




0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Themes | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons