Hayhay sobat blogger, Kali ini saya akan membahas tentang Surat Izin tempat Usaha (SITU). SITU adalah sebuah surat yang dikeluarkan kepada perorangan, perusahaan atau bisa dikatakan dengan Badan Usaha untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Untuk lebih jelasnya kita bahas dahulu apa itu :
- Badan Usaha
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Usaha
- Izin Lokasi
- dan Izin Tempat Usaha
Badan Usaha
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lain yang melakukan usaha secara tetap.
Tempat Usaha
Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Izin Lokasi
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin Tempat Usaha
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
SITU memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda pada setiap daerah dikarenakan SITU dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah setempat. Sebagai contoh SITU yang dikeluarkan oleh Kota Sukabumi memiliki ketentuan sebagai berikut :
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005
Instansi Pemroses
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Unit Pengelola
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
Dinas / Instasi terkait tergabung dalam SPSA
Syarat- syarat Permohonan Izin
Izin Gangguan Baru :
Foto copy KTP Pemohon;
Foto copy Pemilik Tanah,
Foto copy Sertifikat / Akte Tanah,
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir,
Gambar Dasar Ruang Usaha,
Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga),
Izin sewa / kontrak,
Rekomendasi SKPD terkait,
Akte Pendirian BU.
Heregistrasi :
Foto copy KTP Pemohon,
Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir,
SK Izin Gangguan
Teknis Pemrosesan
Periksa Berkas.
Rapat SPSA.
Format SK.
Telaah Berkas
TTD/ Paraf Asda
TTD/Paraf Sekda.
Bentuk Izin
Surat Izin Tempat Usaha
Kewenangan Penandatanganan
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi HO Baru.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
Jangka waktu Penyelesaian Izin
Baru 12 HK
Heregistrasi 5 HK
Jangka waktu Berlakunya
5 tahun untuk daftar ulang
Contoh SITU :
Sumber
2 comments:
thanks info nya....
Agen Poker Terpercaya
Minion77 situs Bandar Slot Online Gacor, Anda bisa main slot gratis.
Deposit Pulsa tanpa potong. Bonus slot nya setiap hari. Buruan Daftar & Mainkan!!!
Menang kan Slot Online dengan Aplikasi Slot lisensi Onix Gaming Slot.
Post a Comment